Jakarta, Aktual.co — Sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri terkait penggeledahan dan penyitaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Dahmiwirda telah membuka sidang praperadilan sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yaitu pembacaan permohonan oleh pihak Novel.
Setelah pemeriksaan identitas dan surat kuasa, pihak kuasa hukum Novel yaitu Johannes Gea dan Pratiwi membacakan permohonannya.‎ Ada beberapa perbaikan yang sebelumnya sempat disebutkan pada sidang pada Senin (8/6) kemarin.
Usai membacakan permohonan, Mabes Polri selaku termohon mengajukan keberatan. Salah satu kuasa hukum Polri, Joel Banner menyebut adanya permasalahan di tanggal serta isi permohonan yang berubah.
“Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti kan ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?” kata Joel di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Hakim Dahmiwirda pun menanyakan kepada kubu kuasa hukum Novel mengenai keberatan tersebut. Pihak Novel tetap pada perbaikannya meskipun ada sejumlah perbaikan yang telah dibacakan pada permohonan tersebut.
Kemudian, hakim Dahmiwirda menyarankan agar permohonan praperadilan tersebut dicabut terlebih dahulu baru diajukan lagi. Hakim mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan termasuk prinsipil.
“Ini perubahan empat paragraf sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana,” kata Dahmiwirda.
Pihak kuasa hukum Novel, Pratiwi menegaskan bahwa permohonannya memang ada perbedaan tetapi dia tetap meminta agar sidang tetap berlanjut. Namun pihak kuasa hukum Polri tetap pada keberatannya.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung dengan perdebatan mengenai perbaikan permohonan praperadilan tersebut. Hakim Dahmiwirda tetap menyarankan agar kuasa hukum mencabut dulu permohonan itu.
“Kalau saudara tetap bertahan ya sudah. Kami akan beri kesempatan termohon untuk menjawab tapi keberatannya kami catat. Tapi nanti pengadilan yang menentukan, bagaimana? Kalau mau bertahan silakan,” kata hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu