Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi terkait penggunaan alat deteksi kebohongan atau “lie detector” terhadap saksi Francia Anggraeni yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau.

“Mengenai itu tidak ada ketentuan yang mengatur. Untuk permintaan “lie detector” tidak kami kabulkan,” kata Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).

Francia menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.

Sebelumnya, Fredrich meminta penggunaan “lie detector” karena kesaksian Francia dianggap berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.

“Karena dalam hal ini keterangan saksi banyak yang bertolak belakang kami mohon izin kepada yang mulia untuk “lie detector” supaya untuk mengecek,” kata Fredrich.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid