Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menolak nota keberatan terdakwa pembunuhan ENG, Margariet Megawe, Selasa (3/11).

“Berdasarkan pertimbangan ini hakim menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim dalam hal ini sependapat dengan jaksa penuntut umum, yang dikomandoi Purwanta Sudarmaji untuk menolak semua eksepsi yang diajukan Margriet, karena tak berlandaskan hukum.

Hakim pun kemudian meminta agar jaksa melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi, ahli dan alat bukti lain dalam sidang lanjutan, Selasa (10/11).

JPU mengangap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kemudian, surat dakwaan terhadap terdakwa Margariet Megawe telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 huruf a dan b KUHP yang berwenang mengadili sidang tersebut, dan tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus itu.

Dion Pongkor selaku Penasehat Hukum terdakwa Margariet Megawe saat persidangan meminta kepada hakim apabila akan dilakukan pemeriksaan saksi itu harus sesuai dakwaan agar dapat dipelajari.

“Apabila saksi yang dihadirkan tidak sesuai dakwaan agar memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa tiga hari sebelum persidangan sehingga dapat menyusun pembelaan,” ujar Dion.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga ENG menangis.

Terkdakwa Margariet memanggil saksi Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat terdakwa Margariet sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya membanting kepala korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai. Setelah itu korban terkulai lemas.

Terdakwa kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul ENG, dan dijanjikan imbalan uang Rp 200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.

Kemudian, Agustay diminta Margariet untuk mengambil sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher ENG. Kemudian, Agustay disuruh mengambil boneka Berbie milik ENG dan meletakan ke dada korban.

Terdakwa Mergariet menyuruh Agustay membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh ENG, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah, yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu