Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan honorer KJRI Jeddah yang juga calo pemodokan jemaah haji Hassanudin Asmat (kanan) saat sidang lanjutanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Sidang terdakwa korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Hasrul Azwar tidak menampik pernah ‘menitipkan’ calo pemondokan di Arab Saudi, Saleh Saleem Badegel ke pihak Tim Penyewaan Perumahan untuk jemaah haji, Mohammad Syairozi Dimyathi.

Hal itu dilakukan ketika beberapa anggota Komisi VIII mengunjungi hotel Alhamra, Jeddah pada Maret dan April 2012, untuk bertemu dengan tim Penyewaan Perumahan untuk jemaah haji Indonesia.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mengaku telah menghubungi Saleh untuk datang ke hotel Alhamra.

“Datang saleh, sebelum pulang saya kenalkan ke Syairozi. ‘Ini abang saya. Dia (Saleh) kerja di sini sudah lama kerja untuk haji. Kalau memungkinkan tolong dibantu, tanpa mengurangi integritas saya. Ini pelanggan kita setiap tahun’,” kata Hasrul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11).

Mendengar pernyataan Hasrul, kemudian jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuni Kristanti menanyai soal permintaan bantuan untuk Saleh, serta pekerjaan Saleh. Hasrul mengaku, saat itu dia memberitahukan Syairozi bahwa Saleh bisa membantu dalam hal katering untuk jemaah haji.

Namun demikian, Hasrul juga mengaku kalau Saleh juga kerap menjembatani soal pemondokan untuk jemaah haji. “(Dibantu soal) katering. Dua-duanya (katering dan pemondokan),” kata Hasrul.

Dalam surat dakwaan milik Suryadharma Ali, Hasrul disebut-sebut mendapatkan komisi dari Saleh Saleem Badegel karena telah mempromosikan pemondokan Al Mukhtarah Grup, Makarim, Manazil Muhtaroh dan Norcom Oasis. Adapun uang yang diterima Hasrul adalah sejumlah 3.043.770 Riyal Saudi dan 2.808.080 Riyal Saudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu