Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa YASPI berunjukrasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/5). Mereka menolak diskriminasi pendidikan dan meminta dinaikannya upah guru serta mendesak pemerintah untuk membenahi sistem pendidikan. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan itu bukan hanya semata kemerdekaan terhadap terlepasnya kolonialisme, melainkan kemerdekaan terhadap aktivitas hidup masyarakat sebagaimana dijamin UUD 1945.

Sayangnya, setelah hampir menginjak 71 tahun kemerdekaan Indonesia, aktivitas masyarakat tidak serta-merta benar-benar merdeka. Masyarakat justru dihadapkan kembali dengan situasi yang sama seperti sebelum merdeka.

“Ternyata reformasi tidak menjamin daripada kebebasan demokrasi. Demokrasi hanya diartikan dari kegiatan disaat menjelang pemilu, tetapi diluar itu rakyat tidak diberikan ruang berdemokrasi secara utuh,” terang Ketum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Jami Kuna, kepada Aktual.com, Kamis (12/5).

Diungkapkan dia bagaimana belakangan banyak sikap yang dilakukan oleh kekuasaan dengan menggunakan alat represif untuk menindak kegiatan-kegiatan yang dianggap sebagai ancaman bagi negara. Kekuasaan saat ini dinilai masih menggunakan cara-cara lama untuk menghentikan perjuangan gerakan buruh, petani, dan mahasiswa.

“Yang paling nyata adalah tindakan kriminalisasi 26 aktivis oleh polisi terhadap gerakan rakyat, represifitas terhadap rakyat Papua, dan masih banyak lainnya yang menyebar di seluruh Indonesia dengan alasan kenyamanan publik dan lain sebagainya,” jelas Jami.

Begitu halnya sikap represif terhadap yang ditunjukkan pada perayaan Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional belum lama ini. Pihak kepolisian, kata Jami, tidak seharusnya melakukan tindakan provokasi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa dan rakyat.

Dengan dalih apapun, tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Undang-undang meskipun dengan tujuan untuk menindak mahasiswa yang berbuat kekacauan atau mengganggu kenyamanan publik.

Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap demokrasi.

Artikel ini ditulis oleh: