Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11). Pertemuan tersebut guna membahas penanganan rencana aksi 25 November dan 2 Desember yang kemungkinan adanya upaya tersembunyi dari kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk menguasai DPR, serta larangan masyarakat untuk melakukan aksi di jalan protokol diantaranya Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Hukum ICW, Laloa Esater meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan telegram yang menyebutkan penegak hukum harus izin Kapolri saat memanggil anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri).

“Apa dasar kemudian Kapolri atau melalui Kadivpropam Polri Irjen Pol Idham Azis untuk mengeluarkan telegram kepada para Kapolda karena sebetulnya pengaturan soal penggeledahan dan soal penyitaan itu sebetulnya sudah diatur dengan cukup di dalam KUHAP,” kata Laloa saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Senin (19/12).

Pasalnya, kata dia, dalam KUHAP sendiri sudah mengatur hal-hal tersebut dengan cukup, misalnya Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) KUHAP sudah mewajibkan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Bahkan dalam surat telegram itu disebutkan pengadilan pun ketika ingin melakukan, misalnya pemanggilan sekalipun harus melalui izin Kapolri atau Kadivpropam nah ini yang dipertanyakan apa legitimasi atau dasar legitimasi Kapolri untuk menggatur lembaga-lembaga lain yang ada di luar yurisdiksinya,” tuturnya.

Hal serupa kata dia, berlaku pula dalam pemanggilan tersangka atau saksi karena pemanggilan berdasarkan Pasal 112 KUHAP pemanggilan dapat dilakukan selama sudah ada surat panggilan yang dengan jangka waktu yang wajar.

“Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk keharusan dan kewajiban memperoleh izin dari Kapolri untuk memeriksa anggotanya, mengapa perlu mendapatkan izin dari Kapolri lagi, jika sudah ada surat pemanggilan yang sah,” katanya.

Ia menilai apabila betul telegram ini dikeluarkan dan diketahui Kapolri pengeluarannya serta penyebarluasannya kepada para Kapolda, maka harus diklarifikasi atau bahkan dicabut.

“Selain ketidakjelasan baik dari sisi teknis pengeluaran telegram juga tidak jelas dari sisi substansinya. Dari pada menciptakan kebingungan dan menciptakan ketegangan di antara para penegak hukum antara lain Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK mending dicabut sekalian,” ucap Laloa.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2016, Kapolri melalui Kadivpropam Polri mengeluarkan surat telegram dengan Nomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM yang intinya berisi imbauan kepada pada Kapolda, yaitu kewajiban para penegak hukum antara lain KPK, Kejaksaan, dan bahkan Pengadilan untuk memperoleh izin dari Kapolri untuk memanggil anggota Polri, melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri).

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby