Jakarta, Aktual.com – Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hanya 5 persen warga Indonesia yang mendukung gagasan jabatan presiden tiga periode.

Hasil survei terbaru SMRC bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu” itu disampaikan oleh Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam kanal YouTube SMRC TV, Jumat, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Deni menyebutkan mayoritas warga (73 persen) menilai ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali harus dipertahankan.
“Hanya 15 persen yang menilai ketentuan tersebut harus diubah,” kata Deni.
Dari 15 persen yang menilai masa jabatan presiden harus diubah, sebanyak 61 persen (atau sekitar 9 persen dari total populasi) ingin masa jabatan presiden hanya satu kali (untuk 5, 8, atau 10 tahun).
Sementara itu, yang ingin lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun) hanya 35 persen atau hanya sekitar 5 persen dari total populasi.
Deni menambahkan bahwa pendapat warga yang mayoritas ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua kali ini konsisten dalam 3 kali survei, yakni pada bulan Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022.
“Ide menambah periode jabatan presiden bukanlah aspirasi yang umum di tengah masyarakat. Hanya sekitar 5 persen warga yang setuju dengan pandangan itu. Publik pada umumnya ingin seorang presiden hanya menjabat maksimal dua periode saja,” kata Deni.
Survei ini terhadap 1.220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebanyak 1.027 atau 84 persen.
Sebanyak 1.027 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). Wawancara tatap muka dilakukan pada tanggal 13 sampai dengan 20 Maret 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah