Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial Idrus Marham, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8), sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).

“Hari ini saya dipanggil oleh KPK terkait dengan tersangka Kotjo dan Eni. Saya punya keyakinan bahwa mungkin dalam rangka untuk penjelasan saya sebelumnya. Tentunya substansinya belum tahu persis, nanti mungkin setelah ditanyakan penyidik bisa saya sampaikan,” kata Idrus saat tiba di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Idrus sebanyak dua kali pada tanggal 19 Juli dan 26 Juli 2018.

“Sudah tiga kali empat kali, beberapa kali kita akan hadir ini karena ini bagaimana pennghormatan proses hukum yang ada. Jadi, kalau kita ini melihat negara ini maju, ya, kita harus menghormati hukum yang ada. Jangan ada intrik-intrik tidak boleh,” ucap Idrus.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen “fee” 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari Johannes kepada Eni dengan nilai setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

Adapun peran Eni adalah untuk memuluskan penandatanganan kerja sama terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: