Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak mau mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut, disayangkan oleh kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution.

“Justru sebenarnya dalam penyidikan, penyidik mengatakan kepada saya, sebaiknya penanganan kasus Bansos ditangani oleh KPK,” kata Razman saat ditemu wartawan di KPK, Rabu (5/8).

Sementara itu, kuasa hukum Gatot lainnya yakni Andri Agam menyebutkan KPK mengkhawatirkan kasus yang saat ini tengah diusut bakal diambil oleh Kejaksaan Agung. Terlebih, KPK meminta pihaknya agar menulis surat yang menyatakan meminta KPK untuk menangani kasus tersebut.

“Dalam penyidikan mereka menyampaikan penyataan Bu Evy adalah sebuah penjelasan yang baik, mereka mengatakan bahwa butuh mengamankan Bu Evy, mereka khawatir kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan. Oleh karena itu penyidik mengatakan Bu Evy dan Pak Gatot ditahan di sini,” kata Agam.

Apalagi, sambung Razman, kasus dugaan korupsi bansos itu sudah terjadi sejak masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara 2006–2008 Rudolf Pardede.

Sebelumnya, Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengaku akan berkoordinasi dengan kejaksaan, karena penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bansos ada di kejaksaan, sehingga pihak kejaksaan yang akan menanganinya.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah dan dana bantuan daerah bawaan 2011–2013 yang diambil alih Kejagung dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sudah menetapkan delapan tersangka, lima diantaranya hasil dari OTT pada tanggal 9 Juli 2015 di PTUN Medan.

Para tersangka itu terdiri atas penerima suap, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara pada tahun 2012–2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu