Jakarta, Aktual.com – Hilirisasi mineral pada tahun 2017 wajib diterapkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam kebijakan peningkatan nilai tambah mineral.

Pendapat itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, mengingat gaung hilirisasi mineral tengah menjadi sorotan dunia internasional.

“Makanya kami wanti-wanti hilirisasi jangan berubah supaya dunia melihat Indonesia serius. Dari 2014 mundur jadi 2017, jangan sampai itu mundur lagi,” kata Marwan di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurutnya, persoalan hilirisasi ini sebaiknya tertuang dalam revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009. Dengan begitu pemerintah punya kekuatan hukum dan memberi kepastian usaha.

Menurut dia tidak masalah kalau kemudian dalam revisi ada perubahan soal perpanjangan usaha. “Silahkan. Tapi soal hilirisasi harga mati di 2017,” ujar dia.

Berdasarkan hasil kajian IRESS terhadap manfaat ekonomi kebijakan hilirisasi mineral dalam rentang waktu 2017-2023, Indonesia diproyeksikan akan mengalami peningkatan perolehan nilai tambah mineral dari kebijakan hilirisasi, berikut mata rantai kegiatannya sekitar US$ 268 miliar.

Perkiraan ini di antaranya diperoleh dari nilai tambah tahunan komoditas bauksit sebesar US$18 miliar, tembaga sebesar US$13,2 miliar, dan nikel US$ 9 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: