Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Perjalanan sidang dugaan korupsi dengan terdakwa gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menyibak tabir baru atas dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam perkara yang membelitnya.

Irwandi secara gamblang menuturkan ada peran oknum tertentu yang menyeretnya hingga menjadi pesakitan di kursi terdakwa di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di antara para pihak yang diduga, tersebutlah dua nama yakni Toke M dan oknum intelijen berinisial S Rjs.

Siapa sesungguhnya kedua orang yang oleh Irwandi dikatakan melakukan aksi balas dendam karena keduanya kalah dalam tender proyek di Sabang?

“Askhalani (aktivis GeRAK Aceh) pernah mengakui kepada saya bahwa kekalahan Toke M pada tender Balohan Sabang sebagai pemicu gerakan balas dendam. Di belakang dia ada oknum intelijen bernama S Rjs,” kata Irwandi Yusuf seperti dikutip dari Serambinews.com, di Jakarta, Senin (1/4).

Merurut Irwandi aksi “balas dendam” tersebut diduga turut andil dalam upaya menyeretnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Ashkalani sebelumnya pernah diminta menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Irwandi Yusuf. Tapi Askhalani menolak karena ada conflict of interest dengan KPK sebagai donatur GeRAK.

“Akhirnya ia mengutus Muhammad MTA untuk menjadi saksi a de charge,” kata Irwandi. Disebutkan, Askhalani juga pernah diminta bantuan melacak rekam jejak para calon eselon II yang sudah menjalani fit and proper test.

Terkait peran Toke M dan oknum intelijen S Rjs ini, Irwandi Yusuf membeberkannya dalam sebuah wawancara khusus kepada jurnalis Serambinews.com di Jakarta Fikar W Eda.

Berikut bagian dari wawancara yang pernah dimuat di Serambinews.com pada 28 Maret 2019.

Dalam beberapa pernyataan Anda selama ini terkesan ada beberapa pihak yang punya andil dalam proses penangkapan Anda oleh KPK. Siapa saja mereka dan apa kira-kira alasannya?
Yang mau menang tender proyek Balohan, Sabang, pada akhir tahun 2017, tapi dia tak bisa menang juga karena, menurut Kepala BPKS, Ir Fauzi Husin, perusahaan tersebut tidak lengkap walau tawarannya terendah. Perusahaan itu dibawa oleh seorang pengusaha lokal terkenal bernama Toke M. Sedangkan yang kasak-kusuk di belakang Toke M adalah SRj, seorang oknum anggota intelijen yang sudah bertugas di Aceh sejak masa konflik.

Anda yakin?
Oknum ini bahkan diduga terlibat juga dalam kasus penembakan mobil Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin, menyangkut kepentingan toke tersebut juga. Tapi kasus tersebut entah kenapa dihentikan penyelidikannya.

Terus, kira-kira apa lagi yang dilakukan Mr SRj terhadap Anda?
Mr SRj ini dalam upaya memenangkan tender proyek Balohan untuk kepentingan Toke M banyak melakukan intimidasi lewat pesan-pesan WA dan melakukan beberapa kontra yang menyerang saya lewat media online tertentu. Kepala BPKS mengadu kepada saya tentang hal tersebut dan saya minta bukti adanya intimidasi dari oknum itu. Lalu saya mendapat bukti berupa capture pesan WA.

Saya melapor ke Waka BIN tentang intimidasi serta barang buktinya. Yang bersangkutan pun di-recall ke Jakarta. Lalu yang bersangkutan bersumpah untuk balas dendam. Bahkan dalam akun FB-nya dia menyebutkan kira-kira, ‘Kau usir aku dari Aceh, kau kutangkap.’

Kira-kira tiga minggu kemudian saya dipanggil menghadap Waka BIN. Pak Waka menyampaikan kepada saya bahwa SRj bilang Toke M itu pengusaha titipan seorang pimpinan suatu instansi penting.

Setelah Anda ditahan KPK, apakah Anda masih diusik?
Baru-baru ini SRj mengirim ancaman kepada saya via Sayuti MH (kuasa hukum Irwandi). Bunyi ancamannya kira-kira begini: Tolong bilang sama Irwandi kesabaran saya hampir habis. Pada pertengahan tahun 2017 saya pergi ke Turki untuk melihat pameran persenjataan di Istanbul atas izin Kepala BAIS.

Terus, apa hubungannya dengan penangkapan Anda?
Pada Oktober 2017 saya kedatangan tamu, yaitu Wakil Perdana Menteri Turki. Beliau saya jamu sacara adat dan ada memori Lada Sicupak. Beberapa lama setelah itu saya difitnah ke pusat bahwa saya sedang mempersiapkan referendum kemerdekaan Aceh yang didukung oleh Turki

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, mengomentari tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf, Askhalani menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang mudah diintervensi atau diatur-atur oleh pihak mana pun dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kasus Irwandi Yusuf, GeRAK melihat, uraian konstruksi kasus yang telah disampaikan jaksa KPK dalam tuntutan 982 halaman itu cukup kuat dan telah membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum.

“Silakan saja Pak Irwandi berasumsi. Itu kan asumsi beliau sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang ditangani KPK. Namun, kalau melihat tuntutan JPU yang tebalnya 982 halaman itu, setelah kita baca bahwa benar ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus itu,” kata Askhalani kepada Serambi di Banda Aceh kemarin.

Menurut Askhalani, pada pokok materi yang dituntut JPU–sebagaimana hasil penyidikan KPK– pada Pasal 2 dan 3 sangat jelas ada peran para pihak dalam perbuatan melawan hukum yang kemudian menyebabkan Irwandi ditetapkan sebagai tersangka.

“Materi itu meliputi karena ada kewenangan kemudian karena ada jabatan, dan karena memperkaya orang lain,” kata Askhalani.

Perkara memperkaya orang lain ini, menurut Askhalani, bisa diterjemahkan cukup luas.

Dia mencontohkan Steffy Burase, wanita yang belakangan diketahui telah menjadi istri Irwandi Yusuf.

Menurutnya, Steffy terseret dalam kasus itu, karena dia dengan mudah mendapatkan aliran dana dari pihak-pihak lain selain Irwandi karena perintah Irwandi sendiri.

“Jika tidak memiliki kedekatan dengan Pak Irwandi pasti tidak diberikan, tapi orang akan melihat ada peran/aktor lain dalam hal ini karena Irwandi pejabat dan dengan Steffy dia sudah memiliki ikatan. Makanya saat diminta sesuatu langsung diberikan. Unsur memperkaya diri sendiri itu dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang didalilkan oleh KPK menurut kami terpenuhi,” kata Askhalani.

Jika kemudian dalam konstruksi perkara tindakan hukum itu diduga memiliki peran jaringan yang disebut Irwandi, GeRAK membantahnya. Menurut Askhalani, tidak mungkin KPK diarahkan atau ditekan oleh orang luar untuk menangkap orang.

“Itu tidak bisa, karena yang dilakukan dalam pokok materi adalah pembuktian. Dan jelas kasus Irwandi ini alat bukti yang disampaikan oleh KPK cukup kuat,” katanya.

Katakanlah, jika pun Toke M dan SRj memiliki peran dalam menangkap Irwandi, sementara dalam pembuktian KPK tidak memiliki unsur yang kuat, maka menurut GeRAK, KPK juga tidak bisa menangkap orang dimaksud.

Misal GeRAK melaporkan tindak pidana korupsi seseorang maka orang itu tidak segera ditangkap itu tidak. KPK itu lemaga independen dalam hal menegakkan hukum memiliki beberapa hal yang disebut dengan pembuktian awal, yaitu alat bukti,” kata Askhalani.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin