Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim, pihaknya melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada Polri, untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.

Pasalnya, Ketua Umum PSSI itu belum juga hadir memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka, karena kabur ke luar negeri.

“Sudah, ke interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri ya. Tapi mungkin ke bagian yang bersangkutan, ya bukan ke pak Kapolri langsung,” kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4).

Berdasarkan informasi yang didapat, ungkap Prasetyo, keberadaan La Nyalla memang kini berada di Singapura. Bahkan dia sering berpindah-pindah tempat termasuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“(La Nyalla) mondar-mandir saya dengar, ke Kuala Lumpur atau Singapura.”

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp. 5 miliar pada Rabu, 16 Maret 2016 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomer Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Ia menggugat praredilan Kejaksaan.

Namun hingga kini, La Nyalla tak kunjung hadir diperiksa Kejati Jawa Timur. Bahkan ia disebut-sebut sudah tidak berada di tanah air.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu