Jakarta, Aktual.com- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak menampik bahwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan mampunyai peran besar dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN. Diduga Dahlan yang menggagas pengadaan pengadaan mobil tersebut yang berujung pada korupsi.

“DI kan sebagai menteri BUMN yang punya gagasan, punya inisiatif, dan indikasinya yang menyuruh pengadaan mobil listrik itu, dengan melibatkan 3 BUMN: BRI, PGN, dan Pertamina,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).

Menurutnya, meski Dahlan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, kata Prasetyo,
tak menutup kemungkinan statusnya berubah menjadi tersangka.

Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.

“Mobil listrik diproses terus,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan 2 tersangka kasus penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Dua tersangka itu yakni Direktur Utama PERUM Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS) dan Direktur PT. Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA).

AS ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sementara DA sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.

PT. Sarimas Ahmadi Pratama merupakan pihak yang mengerjakan proyek. Sedangkan Agus dijadikan tersangka saat menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.

Penetapan kedua tersangka diawali pada Tahun 2013, dimana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta beberapa BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car sebanyak 16 unit. Pengadaan kendaraan itu guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik di Bali.

Tiga BUMN, yaitu PT. BRI (Persero), Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (PT.PGN), dan PT. Pertamina (Persero) diketahui telah menganggarkan lebih kurang 32 miliar rupiah untuk pengadaan 16 unit tersebut kepada PT. Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, dalam pelaksanaannya diduga 16 Unit kendaraan Mobil Jenis Electric Microbus Dan Electric Executive Car itu tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian hingga berakhirnya kegiatan Konferensi APEC di Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby