Jaksa Agung M Prasetyo

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemerintah tidak bisa sembarangan dalam membubarkan ormas tertentu yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Meski saat ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki bukti yang kuat sehingga nantinya pembubaran ormas tidak menimbulkan konflik.

“Kan harus bukti-bukti. Kita juga tidak harus serta merta membubarkan organisasi yang kita tuduh bertentangan dengan Pancasila, tapi juga harus punya bukti,” kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/7).

Dia menjelaskan, bukti-bukti tersebut bisa didapat dari beberapa lembaga negara yang mengawasi jalannya aktivitas ormas. Misalnya, kata dia, Kemendagri, Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, TNI, dan tentunya Kejaksaan Agung.

“(Bukti), ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan itu memang betul-betul bisa dipahami,” terangnya.

Hanya saja, Prasetyo enggan merinci ormas mana saja yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Yang pasti, kata dia, akan ada tindakan tegas yang diberikan kepada ormas yang melanggar.

“Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut, itu tidak kita biarkan,” tandasnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan