Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti (kanan), Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Mihardja (kiri) merilis kejahatan pegawai KPK gadungan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7). KPK bersama Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pegawai KPK gadungan yang diduga memeras korban yakni anggota DPRD Kota Medan dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/16.

Medan, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai jaksa dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sewajarnya diberikan izin penggunaan senjata api.

Pemberian izin itu, kata Wakil Direktur LBH Medan Ismail Hasan Koto untuk mengatisipasi ancaman dan teror yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

“Penegak hukum tersebut perlu dipersenjatai karena menangani kasus korupsi besar yang ada di negeri ini,” katanya di Medan, Jumat (19/5).

Karena banyak menangani kasus besar, menurut dia, merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlidungan hukum terhadap jaksa dan penyidik KPK harus diberikan secara khusus.

“Jika ada beberapa jaksa dan penyidik KPK yang tidak mau berisiko membawa senjata api, sudah sepatutnya diberikan pengawalan khusus dari aparat kepolisian.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu