Petugas pemadam kebakaran dibantu anggota TNI memadamkan kebakaran hutan di Kampar, Riau, Minggu (13/9). Petugas kewalahan memadamkan kebakaran dikarenakan jauhnya sumber air dan kencangnya tiupan angin di lokasi kebakaran. Asap dari kebakaran hutan di Indonesia berimbas ke negara tetangga Singapura dan Malaysia. AKTUAL/JEFRI TARIGAN

Jakarta, Aktual.com — Dua berkas perkara tersangka kebakaran hutan dan lahan dari korporasi dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi karena masih ada kekurangan.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, di Jambi Rabu (4/11) mengatakan, kedua berkas tersebut adalah tersangka Munadi sebagai Manager Operasional PT Ricky Kurniawan Kartapersada dan S Purba Manajer Operasional PT TAL.

“Berkas kedua tersangka dari korporasi itu dalam status P19 dari jaksa dan saat ini masih harus dilengkapi penyidik untuk bisa naik ke P21 atau lengkap,” kata Kuswahyudi Tresnadi.

Petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Jambi yang diberikan kepada penyidik Polda Jambi adalah agar penyidik bisa melengkapi keterangan saksi ahli lainnya.

Untuk saat ini, penyidik akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan jika berkas sudah dianggap lengkap maka pihaknya kembali melimpahkan kembali berkas itu kepada JPU untuk diteliti dan nantinya, jika sudah dinyatakan lengkap maka langsung dilakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.

Pekan lalu, pPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, juga telah menetapkan Iw (Direktur Utama PT Dyera Hutan Lestari) sebagai tersangka kasus ini.

Setidaknya sampai saat ini sudah ada empat tersangka dari pihak korporasi dalam kasus kebakaran hutan.

Para tersangka dianggap lalai dalam menangani kebakaran yang terjadi di lahannya hingga hutan lindung.

Empat tersangka dari perusahaan itu adalah Darmawan Satya Eka Pulungan Manager Operasional PT ATGA, S Purba Manager Operasional PT TAL, Munadi Manager Operasional PT RKK, dan Iwan Dirut PT DHL.

Atas berbuatannya keempat pimpinan perusahaan itu kenakan sesuai pasal 108 jo 56 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2014 tentang perkebunan dan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby