Jakarta, Aktual.com — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mempertegas adanya rencana pemberian komisi sebesar Rp 650 juta untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Komisi tersebut rencananya akan diberikan oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (sekarang bernama PT Nusa Konstruksi Engineering), Dudung Purwadi.

Komisi untuk Alex diambil dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Palembang, Sumsel. Uang senilai Rp 650 juta itu diungkapkan Jaksa KPK, saat membacakan fakta yuridis atas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

“Bahwa terdapat fakta dalam persidangan tentang pengembalian uang dari Dudung Purwadi selaku Dirut PT DGI pada tahap penyidikan di KPK, berupa uang tunai sejumlah Rp 650 juta, yang merupakan uang yang berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan. Dimana uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin,” papar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).

Adanya komitmen komisi untuk Alex itu didukung dengan beberapa fakta. Setidaknya terdapat empat saksi dalam persidangan Rizal, yang membenarkan adanya rencana pemberian komisi untuk Alex.

“Hal tersebut didukung oleh keterangan saksi Laurensius Teguh Khasanto, Dudung Purwadi, Muhammad Haerudin dan Emir Sanaf, yang satu sama lain saling bersesuaian serta didukung adanya barang bukti pengembalian uang tersebut. Maka penuntut umum berkesimpulan bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut pada penyidikan di KPK dapat dirampas oleh negara,” terang Jaksa.

Seperti diwartakan sebelumnya, Rizal Abdullah Dituntuk oleh jaksa KPK hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Anak buah Alex Noerdin itu juga dituntut hukuman dendan sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Rizal dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaturan lelang proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Palembang, dengan PT Nusa Konstruksi.

Pasalnya, karena pengaturan itu PT Nusa Kontruksi resmi mendapatkan proyek senilai Rp 199.635.000.000, tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Lantaran menjunjuk langsung PT Nusa Konstruksi untuk melaksanakan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Palembang, anak buah Alex Noerdin itu mendapatkan komisi sebesar Rp 359.000.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby