Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengajukan beberapa syarat sebelum menyetujui kenaikan harga rokok hingga kisaran Rp50 ribu per bungkus.

Diantaranya, mengembalikan cukai rokok untuk dunia kesehatan. Diantaranya, membangun fasilitas kesehatan maupun membantu mendanai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang defisit hingga 6 triliun, dan mendanai pengembangan penyelesaian kanker paru-paru di Indonesia.

“Kalau dikembalikan ke infrastruktur nggak ada dampaknya ke kesehatan,” ujar Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Selain itu, lanjut dia, perlu juga ada ketegasan mengenai batas penggunaan rokok. Misal, di ruang publik atau pelarangan untuk anak di bawah umur.

Sementara, dari sisi ketenagakerjaan, buruh linting rokok masih dibayar sangat murah di bawah upah minimum regional (UMR). Artinya tidak menyejahterakan buruh linting rokok.

“Yang disejahterakan pengusaha industri,” tutur politikus Demokrat itu.

Dede menambahkan, DPR juga akan memproteksi tembakau, petani, dan buruh linting rokok dengan segera merampungkan RUU tentang pengendalian tembakau.

Menurutnya, tembakau dan cengkeh wajib dilindungi dengan cara memberi proteksi terhadap tembakau, bukan industrinya. Sebab sejauh ini, industri rokok hanya 40 persen menggunakan tembakau lokal sedangkan sisanya impor.

Dede menyarankan agar rokok tidak dijual per batang jika harganya dinaikkan. Menurut dia, membeli rokok harus pada tempatnya, tidak sembarangan di warung eceran. Diperlukan ada peraturan terkait hal ini yakni PP (peraturan pemerintah) atau perpres (peraturan presiden).

“Kita tunggu sikap pemerintah seperti apa,” pungkas legislator asal Jawa Barat itu.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: