Ilustrasi Johnny Plate Nyatakan Banding Terhadap Vonis 15 Tahun Penjara.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, bersama dengan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, telah menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap vonis dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pada Rabu, menghukum Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Anang Achmad Latif, di sisi lain, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Penasihat hukum kedua terdakwa tersebut secara tegas mengumumkan niat untuk mengajukan banding dalam persidangan.

“Banding yang mulia, hari ini juga,” ujar Penasihat hukum Johnny G Plate.

Demikian juga dengan penasihat hukum Anang Achmad Latif yang menegaskan, “Kami pasti banding yang mulia.”

Sementara itu, Yohan Suryanto, yang divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Hakim Fahzal Hendri memberikan waktu 7 hari kepada Yohan dan kuasa hukumnya untuk membuat keputusan.

Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hampir sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Terlebih lagi, vonis hukuman uang pengganti dalam beberapa kasus lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus ini menyoroti perbandingan antara tuntutan jaksa dan keputusan hakim serta menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan banding yang diajukan oleh terdakwa.

Kasus ini mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut diduga menerima keuntungan pribadi, dan kasus ini telah menjadi perhatian publik di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Firgi Erliansyah
Editor: Arbie Marwan