Jakarta, Aktual.com – Forum Aktivis Menteng (FAM) 58 meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera membebaskan Jumhur Hidayat. Hal ini mengingat apa yang dilakukan Jumhur Hidayat merupakan hal biasa dalam demokrasi dan kini baru saja mengidap covid-19 serta baru saja selesai menjalani operasi empedu.

Jumhur Hidayat ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian pada Selasa (13/10). 

Menurut Nanang Qosim selaku Jubir FAM 58, semestinya kritik terhadap pemerintah tidak perlu dihadapi dengan penangkapan, apalagi Jumhur Hidayat adalah seorang pendukung Joko Widodo dengan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) yang mengantarkan Jokowi ke kursi Presiden 2014 lalu.

“Kami memohon agar Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat untuk membebaskan Bang Jumhur Hidayat,” ujar Nanang yang juga pernah menjadi relawan Jokowi-Amin (JOMIN) ditulis Jumat (13/11).

Selain itu, dalam rilis yang kami terima Nanang juga menjelaskan bahwa sumbangsih Jumhur Hidayat kepada Republik Indonesia cukup besar, Jumhur merupakan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama dua periode dengan berbagai programnya yang membawa isu TKI menjadi perhatian publik sekaligus mendapatkan program-programpengamanan baik pra, saat bekerja, hingga pemberdayaan pasca bekerja.

Dalam surat istri Jumhur Hidayat Alia Febyani kepada Kapolri yang diterima Nanang, diketahui kondisi Jumhur saat ini sedang mengalami pemulihan pasca operasi empedu dan terpapar Covid-19.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid