Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tersangka kepada tiga bupati aktif. Penetapan itu dilakukan karena ketiga bupati itu yakni Bupati Bengkalis Herliyan Saleh‎, Bupati Bupati Kotabaru Irhami Ridjani dan ‎Bupati Barru, Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur diduga terlibat kasus korupsi, pemerasan, dan pencucian uang.

Meski sudah disematkan status tersangka oleh Bareskrim Polri, ketiganya akan diperiksa di Polda setempat. “Untuk pemeriksaan para Bupati yang jadi tersangka kasus korupsi, itu kami serahkan ke Polda setempat. Cukup Polda saja yang menangani, kalau untuk Gubernur diperiksa di Mabes Polri,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (23/7).

Bareskrim menyematkan status tersangka terhadap ketiganya dengan kasus beragam, seperti Bupati Bengkalis Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah di lingkungan Sekda Kab Bengkalis yang sumber dananya berasal dari APBD 2012.

Herliyan disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ Kemudian berdasarkan hasil penghitungan BPKP Riau, hasil audit kerugian negara mencapai Rp 31 miliar.

Sementara Bupati ‎Kotabaru Irhami Ridjani ditetapkan sebagai tersangka atas ‎pemaksaan, memaksa dalam kaitan izin pertambangan PT Indosemen Tunggal Prakarsa di wilayah Kalimantan Selatan, dengan kerugian negara Rp 17 miliar. Irhami Ridjani‎ disangkakan Pasal 12 e Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Kemudian Bupati Barru, Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Termasuk pula soal pemerasan setoran ke Pelabuhan Garongkong di kabupaten Barru‎. Andi disangkakan Pasal 12 e UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah ketiga bupati ini bepergian ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu