Kuala Lumpur, Aktual.com – Pemerintah Malaysia membatasi kampanye Pemilu di Negera Bagian Sabah hanya dihadiri 30 orang untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

“Aktivitas kampanye rumah ke rumah perlu dikurangi, namun jika perlu, hanya seorang atau dua saja diperbolehkan masuk ke rumah untuk menjalankan kampanye, dengan syarat mematuhi aturan jarak fisik,” kata Menteri Senior Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam acara jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Hari Ke-189, Selasa (22/9).

Selama rangkaian kampanye Pemilu Sabah saat ini, ujar dia, semua pihak yang terlibat perlu melaksanakan penjagaan diri yang ketat, khususnya dalam melaksanakan prosedur dasar seperti penjagaan jarak fisik dan pemakaian masker.

“Jika tidak mampu menjaga jarak fisik, pemakaian penutup muka adalah wajib. Amalkan budaya kerap cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer dan hindari bersalaman atau bersentuhan antara satu sama lain,” katanya.

Setiap pemilih, ujar dia, dianjurkan hadir seperti waktu yang telah ditetapkan oleh SPR (KPU) guna menghindarkan kerumunan serta selalu menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan diri, dan memakai masker.

“Jika tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditetapkan SPR, mereka masih boleh hadir sewaktu-waktu selama masa pemberian suara,” katanya.

Mereka yang bergejala, ujar dia,  boleh hadir untuk mencoblos di tempat khusus yang telah disediakan oleh pihak SPR.

“Bagi individu yang sedang dalam karantina, mereka diperbolehkan mencoblos namun perlu memohon izin daripada Kantor Kesehatan Daerah (PKD). Setelah diizinkan, mereka juga boleh hadir untuk mencoblos di tempat khusus yang akan disediakan oleh SPR,” katanya.

Bagi individu yang dinyatakan positif COVID-19 dan sedang dirawat di rumah sakit, ujar dia, mereka tidak diizinkan keluar untuk mencoblos.

“Sekolah-sekolah yang digunakan sebagai tempat untuk proses pencoblosan perlu disanitasi terlebih dahulu sebelum digunakan pada hari pencoblosan,” katanya.

Bagi mereka yang pulang dari Sabah, ujar dia, tidak perlu menjalani karantina wajib 14 hari.

“Hanya yang bergejala diwajibkan menjalani tes swab setibanya di pintu masuk, yang tidak bergejala  juga  didorong untuk menjalani tes swab,” katanya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin