Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku kesulitan membuktikan pelaku tindak pidana politik uang dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

“Apa mau terus terang ada mahar atau tidak, dari mana kita bisa tahu pasti yang kasih mahar juga tidak tahu, dan yang terima enggak kasih tahu,” kata Badrodin di Jakarta, Sabtu (13/6).

Meski demikian, sambung Badrodin, pihaknya tetap akan menindak tegas praktik politik uang dalam proses penyelenggaran Pilkada. Sebab, tindak Pidana politik uang diatur dalam KUHP.

“Kalau di politik uang di dalam Undang-Undangnya, tetap bis dikenakan yaitu dalam KUHP,” ujarnya.

Dalam Pasal 47 dan 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, diatur mengenai sanksi praktik politik uang. Pada pasal-pasal tersebut hanya menyebut partai politik dilarang menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan, termasuk pelarangan pemberian dari orang kepada partai politik.

Artikel ini ditulis oleh: