Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan sambutan saat menghadiri silaturahmi PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (18/7/2016). Dalam silaturahmi yang dihadiri pengurus dan warga Muhammadiyah itu Kapolri berharap Muhammadiyah dapat membantu polri untuk mengatasi berbagai persoalan sosial.

Jakarta, Aktual.com- Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajaranya tidak lagi mempublikasikan rumah sakit yang diduga menggunakan vaksin palsu. Pasalnya tindakan tersebut telah memicu tindakan anarkis oleh masyarakat yang anaknya menjadi korban penggunaan vaksin palsu.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta penyidik cukup melakukan peringatan, mediasi dan pengamanan setelah bukti penggunaan vaksi palsu terjadi disebuah rumah sakit.

“Cukup dilakukan warning, kemudian mediasi dengan pihak rumah sakit, selanjutnya dilakukan pengamanan,” Kata Tito saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Pelataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Menurutnya, dalam menindaklanjuti kasus vaksin palsu tersebut perlu adanya mekanisme yang jelas serta adanya fakta hukum pasti yang dilanggar oleh tersangka, baik dokter maupun pihak rumah sakit. Sebaliknya, tindakan anarki terhadap pihak rumah sakit maupun dokter yang dilakukan oleh masyarakat bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum.

Sebelumnya diketahui telah terjadi beberapa tindakan anarki yang dilakukan oleh masyarakat yang mengatasnamakan orangtua dari anak yang terdampak vaksin palsu. Tindakan anarki tersebut terjadi di Rumah Sakit Elisabeth dan Rumah Sakit Mutiara Bunda, Ciledug.

Tito menyayangkan terjadinya tindakan anarki berupa pengrusakan dan pemukulan yang diketahui dilakukan oleh orangtua anak terdampak vaksin. Menurutnya, masyarakat yang melakukan tindakan anarki tersebut justru bisa dinyatakan bersalah dan akan ditindak sesuai prosedur hukum.

“Jangan melakukan tindakan anarki. Itu salah dan melanggar hukum. Kita himbau masyarakat tetap tenang. Kami sedang melakukan penelusuran sesuai prosedur bersama Menkes,” katanya.

Selain itu, Tito juga mengatakan, mengenai penahanan terhadap dokter yang diduga melakukan vaksinasi terhadap balita dengan menggunakan vaksin palsu tidak bisa langsung dinyatakan sebagai tersangka. Harus ada fakta hukum yang jelas terkait hal tersebut.

“Dilihat dulu, dia tahu atau tidak telah menggunakan itu (vaksin palsu), kalau tahu ya jelas salah, tapi kalau tidak harus diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: