Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di BUMN senilai Rp 32 miliar.
“Hari ini, Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi dengan kapasitas sebagai mantan Menteri BUMN,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Tony mengaku, jika pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut untuk diusut sejak Maret 2015 terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina. 
Sejauh ini, kata dia jaksa telah meminta keterangan 17 orang sebelum kasus ini dinaikkan ke penyidikan. “Sudah 17 pihak yang dimintai keterangan. Saat ini, kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Tony.
Selain Dahlan, sambung dia ada tiga orang lagi yang dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Ketiganya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN. 
Dugaan penyimpangan tersebut terungkap oleh jaksa lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. 16 mobil itu akhirnya dihibahkan ke enam universitas, di antara lain UI, ITB, UGM, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau padahal tidak ada kerja sama.
Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN, untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu dan mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Kemudian jaksa menyebut bahwa akhirnya mobil-mobil itu tidak dapat digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu