Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial di Sumatera Utara periode anggaran 2011 – 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tim saya dengan BPK sedang ekspose (gelar perkara) sekarang terkait kasus Bansos Sumut. Kelanjutan penanganannya sampai situ,” ujar Maruli di Kejagung, Senin (5/9).
Gelar perkara dilakukan dengan salah satu tujuannya untuk menentukan kerugian negara yang timbul akibat adanya penyelewengan dana hibah, dan bansos yang diduga melibatkan sang Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Menurut Maruli, setelah gelar perkara dilakukan tim penyidik tidak perlu lagi melakukan penyidikan hingga Medan, Sumut, kedepannya.
“Ya tidak perlu lagi lah nanti ke Medan. Kan bisa langsung menggunakan data dan temuan dari BPK Pusat,” ujarnya.
Penyidikan perkara dana bansos di Sumut sudah dilakukan penyidik Kejagung sejak 23 Juli lalu. Walaupun sudah berjalan dan memanggil banyak saksi, namun belum ada penetapan tersangka.
Padahal penyidik gedung bundar sudah memeriksa banyak saksi termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut (saat itu) Tengku Erry Nuradi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengaku, tim penyidik yang tergabung dalam Satgassus P3TPK harus dalam kondisi prima untuk menetapkan tersangka.
“Untuk arah ke sana (penetapan tersangka) ada. Tetapi, saya minta kepada jajaran tim harus prima penyidikannya,” kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/9).
Dia mengaku tak ingin gagal lagi di persidangan jika nanti penetapan tersangka itu digugat. “Saya tak mau gagal di persidangan. Saya tidak mau kalah di praperadilan,” ungkapnya.
“Kalau sudah siap, dan semuanya oke itu soal lain. Yang pasti proses pidananya harus dijalankan lebih lanjut,” timpalnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto menyarankan agar pengusutan dugaan korupsi Bansos Sumut oleh Kejagung dengan meningkatkan kordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, lembaga superior itu tengah mengusut kasus suap hakim PTUN Medan, yang saksi-saksi dan tersangkanya saling keterkaitan dengan korupsi Bansos. Menurut Sugianto, jika Kejagung dan KPK menangani perkara yang serupa, dapat dilakukan fungsi supervisi.
“Harusnya dikoordinasikan penanganannya. Kalau dua lembaga (KPK-Kejagung) menangani perkara yang sama (suap hakim PTUN-korupsi Bansos) itu supervisinya,” terang Sugianto saat dihubungi Aktual.com, Selasa (29/9).
Karena itu, agar penegakan hukum terbebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan kelompok tertentu, maka lembaga adhock ini diharapkan mampu bersinergi dengan Kejagung untuk mengawal pengusutan korupsi Bansos Sumut.
“Harusnya KPK lebih pro aktif (melakukan) kordinasi dengan Kejagung. Untuk supervisinya mungkin harus lebih di KPK nya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby