Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung kian mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 mobil listrik di kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti pada hari ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di bekas ruang kerja mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

“Ada ruangan di Kantor BUMN yang kita geledah,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Tony, pada penggeledahan kali ini penyidik mencari sejulah dokumen terkait proyek yang dilaksanakan ketika era Dahlan Iskan ini. Meski demikian, Tony enggan menyebutkan secara detail dokumen apa saja yang disasar.

“Biasanya penggeledahan dilakukan penyitaan dokumen listrik,” kata dia.

Yang jelas, sambung dia, penggeledahan ini berkaitan dengan aksi penyitaan barang bukti yang telah dilakukan pihaknya kemarin.

Pada kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama dan Agus Suherman selaku Dirut Perum Perikanan Indonesia. Keduanya bahkan sudah dimintai untuk dicegah.

Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan yang menjabat sebagai Menteri BUMN, menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik dengan nilai Rp 32 miliar, untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun hingga penyelenggaran APEC berakhir, mobil listrik gagal diadakan dan berakhir tak laik jalan.

Kemudian keenam belas mobil listrik tersebut akhirnya dihibahkan ke 6 universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎ karena tidak laik jalan. Proses penghibahan juga dipertanyakan karena tak adanya kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby