Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksa harus menundukkan kepala dan menerima kenyataan atas kekalahan yang diderita setelah dipecundangi PT VSI dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (29/9) sore.

Meski demikian, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, akan mengambil langkah hukum dalam menyikapi putusan praperadilan PN Jaksel tersebut.

“Tentu akan kami lakukan langkah hukum yang baik sesuai asas hukum,” ujar Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Widyo yang turut hadir memantau jalannya persidangan, mengaku sudah mendengar lebih lengkap pemaparan jaksa penyidik. Kemudian selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut.

“Setelah kami lihat itu, baru kami putuskan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo lagi-lagi harus kembali menelan pil pahit setelah kandas dalam sidang gugatan praperadilan.

Majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.

Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.

Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby