Kupang, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan melakukan pemeriksaan sekaligus mendalami peran para direksi dan komisaris Bank NTT dalam kasus korupsi penyaluran fasilitas modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp126 miliar.

“Pasti kami akan periksa terhadap pihak terkait di Bank NTT yang memiliki peran dalam kaitan penyaluran dana fasilitas kredit di Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Ro147 miliar itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (24/6).

Ia menegaskan hal itu terkait keterlibatan pihak Bank NTT dalam penyaluran dana kredit fasilitas kredit Rp147 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya pada 2018 yang telah merugikan negara Rp126 miliar.

Sejumlah pihak telah dikirimi surat untuk diminta keterangan terkait dengan kasus itu.

“Kami sudah mengirim surat panggilan kepada sejumlah pihak di Bank NTT untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang melibatkan tujuh tersangka itu,” katanya.

Selain direksi, demikian Yulianto, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT akan melakukan pemeriksaan terhadap komisaris Bank NTT yang memiliki peran dalam distribusi penyaluran dana kredit itu.

Kejaksaan Tinggi NTT tidak hanya memeriksa direksi maupun komisaris Bank NTT, namun pihak-pihak terkait yang ikut berperan dalam skandal dana kredit di bank milik pemerintah NTT itu akan diperiksa penyidik kejaksaan.

“Kami pastikan semua pihak yang memiliki kaitan dengan penyaluran dana kredit macet di Bank NTT itu akan periksa, sehingga kasus ini menjadi terang,” katanya.

Dia menjelskan Kejaksaan Tinggi NTT akan terus mengembangkan penanganan kasus korupsi itu sehingga kerugian negara yang mencapai Rp126 miliar itu dapat dikembalikan ke negara.(Antara)