Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Bengkulu menyebutkan barang bukti dari kasus hukum yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sebagai tersangka penganiayaan sudah lengkap.

“Barang bukti senjata, pistol ada tiga, terus berkas-berkas,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satria Ika Putra di Bengkulu, Kamis (10/12).

Bukti-bukti lainnya seperti bukti formil dan materiil, kata Satria juga sudah lengkap. Kejari Bengkulu tinggal menunggu kedatangan Novel.

“Ya tinggal menunggu, kalau penahanan belum ada instruksi,” ujar dia.

Novel menjadi tersangka penganiayaan tersangka burung walet pada 2004 saat dia menjadi polisi di Bengkulu. Saat itu, Novel diduga menembak tersangka pencurian sehingga mengalami luka berat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu