Menyikapi Proses Hukum

Terkait proses hukum yang melibatkan dirut PLN, Staf Khusus Kementerian BUMN, Wianda Pusponegoro mengatakan kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya juga mendorong berbagai upaya transaparansi dan keterbukaan sebagai bagian dari kontribusi BUMN dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung sebagai wujud transparasi BUMN,” ujar Wianda.

Terkait proses hukum yang menjerat PLTU Riau-1, Dirut PLN menghormati proses tersebut dengan menghentikan sementara proyek PLTU Riau-1. Ada beberapa hal yang belum disepakati, seperti jangka waktu operasi dan pemeliharaan, pembelian konsesi tambang serta hal lainnya.

“Proyek ini belum putus, belum selesai. Masih dalam taraf pelaksanaan belum finish. Belum ada hal apapun. Ada beberapa kondisi preseden yang belum putus terkait jangka waktu operation and maintenance,” jelasnya.

Waketum Gerindra, Arief Poyuono menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek PLTU Riau-1 diduga ada keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Pasalnya, setelah OTT anggota DPR, Tim KPK kemudian menindak lanjuti dengan menggeledah rumah pribadi Dirut PLN Sofyan Basir.

“Tentu sangat kuat dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap terhadap Eny Saragih anggota DPR RI yang terkena OTT oleh KPK,” ujar Arief Poyuono di Jakarta, Minggu (15/7).

Menurutnya, pengeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basyir tersebut, sudah dipastikan dari sebelumnya merupakan hasil investigasi penyelidikan KPK terhadap para Pelaku suap proyek PLTU RIAU 1.

“Mencuatnya kasus suap terhadap salah satu proyek Infrastruktur yang di canangkan Presiden Joko Widodo menjadi bukti proyek Infrastruktur berbiaya tinggi. Hal tersebut karena maraknya mark up dan suap kepada para broker, pejabat BUMN dan anggota parlemen,” jelasnya.

Dirinya pun meminta kepada pemerintah apabila dikritisi terkait proyek Infrastruktur berbiaya tinggi agar lebih sadar dan membuka diri. Pasalnya proyek Infrastruktur di era Joko Widodo terbilang mahal karena banyak yang bocor.

“Presiden Jokowi harus memerintahkan Menteri BUMN segera mencopot direktur utama yang sudah pastikan akan menjadi tersangka dalam kasus OTT anggota DPR RI Partai Golkar Eni Saragih dalam kasus proyek PLTU Riau 1 ,” tegasnya.

Menurut pakar hukum pidana Ahmad Sofian, keterlibatan dirut PLN tergantung dari bukti yang dimiliki oleh KPK. Jika terbukti suap tersebut berasal dari perintah Dirut PLN, maka tidak mustahil Sofyan Basir bisa dijadikan tersangka.

“Indikasinya adalah hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara suap yang dilakukan oleh pemegang saham Blackgold (JBK) untuk pembangunan PLTU Riau-1 kepada komisi VII DPR RI yaitu EMS. Pembangunan PLTU di bawah kendali PLN melalui anak usahanya (PJB),” jelas Sofian.

Menurutnya, komitmen fee proyek senilai 2,5 persen untuk diserahkan kepada anggota komisi VII sangat erat kaitannya dengan keterlibatan PLN. Tidak mungkin pemberian 2,5 persen itu tanpa ‘dikonsultasikan’ ke PLN. Tidak menutup kemungkinan ada dugaan beberapa pejabat PLN ikut terlibat menerima fee proyek tersebut.

“Dalam konteks korupsi, ini disebut korupsi yang melibatkan korporasi dan sektor bisnis. Korupsi yang melibatkan korporasi sangat marak di Indonesia. Karena itu pihak swasta sering dimanfaatkan dan terlibat dalam praktek korupsi ini,” pungkasnya.

Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan KPK cukup bukti untuk mengurai kasus suap PLTU Riau-1. Pemeriksaan Sofyan Basir dan saksi lain dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang telah ada. Meskipun PJB merupakan anak usaha PLN, namun tidak menutup kemungkinan PLN sebagai pemegang kendali mengetahui dan menyetujui langkah-langkah yang diambil PJB.

“Pemeriksaan KPK ke SB dan saksi lain dalam rangka memperkuat bukti yang telah ada. Walaupun PLTU Riau-1 merupakan proyek anak perusahaan PLN, tentu direksi PLN pasti tahu dan pasti menyetujui karena posisi PLN sebagai pemegang saham di anak perusahaannya,” jelas Ahmad Redi.

Menurut Arief Poyuono, sudah jelas KPK mendapatkan informasi dari Eni Saragih setelah diperiksa KPK terkait keterlibatan Dirut PLN. Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan pengeledahan Rumah Sofyan Basyir dan kantor pusat PLN

“Nah KPK jangan berlama-lama lagi. Langsung saja Dirut PLN dicekal, sudah 99 persen pasti ada keterlibatan Dirut PLN karena banyak vendor dan kontraktor luar negeri dan lokal sebelum peristiwa OTT mengeluh dan mengadu, banyak Proyek Proyek Pembangkit Listrik itu di monopoli Group tertentu dan hanya satu pintu lewat Dirut PLN,” jelasnya.

Dirinya berharap Jokowi dan Jusuf Kalla jangan terkesan membela dan melindungi Sofyan Basir. “Saya harap jangan percaya kalau banyak mafia mafia proyek Infrastruktur yang memark-up proyek nantinya dana hasil mark-up proyek akan disumbangkan untuk dana kampanye Pilpresnya Joko Widodo,” jelasnya.

 Page 6: SP PLN: Masalah PLN Bukan Hanya Suap

Artikel ini ditulis oleh:

Eka