PLN Klaim Proyek 35.000MW Tetap Berjalan

Dirut PLN mengungkapkan OTT KPK terkait suap PLTU Riau-1 tidak mempengaruhi proyek listrik 35.000MW yang dicanangkan Jokowi. PLN berasalan, proyek listrik 35.000MW tidak hanya PLTU Riau-1 saja, melainkan banyak proyek lain yang terus berjalan, seperti Pembangkit berbasis energi baru terbarukan.

“Proyek 35.000 mw tidak terhambat. Proyek ini sudah selesai 32 ribu, kapasitasanya dua kali 300 MW dan direncanakan selesai 2023 kalau tidak salah,” ujar Sofyan.

Menurutnya, proyek pembangunan PLTU Riau 1 sudah dilakukan secara profesional. Apabila ada skandal suap-menyuap, hal itu dilakukan oleh pihak swasta, bukan dari PLN. Sedangkan dalam Proyek PLTU Riau-1, PLN telah menunjuk PJB sebagai pelaksana proyek.

“Sekarang sudah tidak ada (praktik korupsi) di PLN. Kami pastikan sudah sangat ketat. Insya Allah untuk proses kami laksanakan dengan profesional. Apabila ada permalasahan di pihak konsorsium, kami tak bisa mendalami ke sana, kami hanya sebatas antara kami dan anak perusahaan,” jelasnya.

Sekretaris Perusahaan PJB Muhammad Bardan menjelaskan proses pengadaan PLTU Riau-1 dimulai dengan penunjukkan langsung dari PLN ke PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Kemudian PJB memilih partner BlackGold karena anak usahanya, PT Samantaka Batubara memiliki tambang batu bara.

“Dalam konsorsium proyek PLTU Riau-1, PJB diwakili oleh PJB investasi yang merupakan anak usaha PJB. Sedangkan Pemilihan Samantaka, sesuai hasil due diligence tambang dari konsultan tambang terhadap long list tambang, dimana hasil terbaik adalah Samantaka baik dari aspek lokasi (dekat pembangkit), harga dan tambang bisa diakuisisi,” ujar Bardan.

Dalam memilih mitra proyek, kriteria yang ditetapkan PJB sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Keppres No. 14/2017. Saat ini, status proyek sudah ada LOI yang diterbitkan PLN, tapi masih ada condition precedence yang harus dipenuhi konsorsium.

“Sedangkan persetjuan PLN diperlukan setelah dipenuhinya condition presedence, yaitu saat akan dibentuknya Join Venture antara PJB Investasi-CHEC-BNR,” terangnya.

Page 5: Menyikapi Proses Hukum

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka