Suap PLTU Riau-1 Pemulus Kerusakan Lingkungan dan Penyakit Paru Hitam di Riau
Direktur LBH Pekanbaru, Adit B Santoso mengungkapkan kasus korupsi PLTU Riau-1 memperlihatkan bahwa proses awal dari pembangunan proyek ini sudah banyakmenyalahi prosedur dan terkesan dipaksakan.
“Seperti penunjukan pihak secara langsung tanpa melalui lelang, tidak transparan dan melibatkan pihak yang sedang bermasalah secara hukum, salah satunya China Huadian Engineering Coorporation (CHEC). Perusahaan ini adalah pengembang beberapa proyek pembangunan PLTU bermasalah di Indonesia seperti PLTU Celukan Bawang di Bali dan PLTU MT Sumatera Selatan 8 di Sumatera Selatan,” ujar Adit.
Dirinya terus mendorong agar KPK terus mengembangkan penyidikan perkara ini lebih lanjut karena suap PLTU MT Riau-1 ini berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW se-Sumatera. Proyek pembangunan sumber listrik tersebut terlalu dipaksakan sehingga peluang untuk korupsinya menjadi tinggi dengan dalih demi percepatan pembangunan dan pemenuhan pasokan daya di Sumatera dan Indonesia.
“Padahal menurut RUPTL 2018, pasokan daya di Sumatera sendiri telah surplus sebanyak 2.000 MW, sehingga tidak ada alasan mengorbankan lingkungan lagi demi alasan-alasan tidak masuk akal. Selain itu, PLTU MT Riau-1 juga berpotensi merusak lingkungan di sekitar lubang tambang dan PLTU,” jelasnya.
Menurutnya, air akan tercemar dari limbah yang dihasilkan oleh PLTU dan tambang batu bara. Tanah dan hutan akan hilang dan berganti menjadi lubang yang menganga, walau direklamasi, prosesnya akan panjang dan membutuhkan biaya yang besar. Udara akan tercemar oleh debu tambang batu bara dan asap (fly ash) dari PLTU.
“Manusia akan terkena dampak langsung dan akan mengalami penyakit paru hitam (black lung) dalam jangka panjang yang tidak bisa dicegah maupun diobati,” tegasnya.
Pihaknya mendesak kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk kembali meninjau pembangunan pembangkit listrik di Tanah Air khususnya di Sumatera. Karena kasus suap ini tidak hanya terjadi di pembangunan PLTU Riau-1 saja namun juga dapat terjadi di pembangunan PLTU lainnya seperti di Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan daerah lainnya. Sehingga sudah sepantasnya Pemerintah Pusat dan Daerah menangguhkan terlebih dahulu pembangunan PLTU yang telah direncanakan atau bahkan menghentikan untuk selamanya karena dirasa lebih banyak kerugian daripada manfaat yang akan dirasakan oleh rakyat dan lingkungan hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka