Kendari, Aktual.com – Kepala Bidang Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra, H Muslim mengatakan, narapidana (napi) anak yang kini dalam pengawasan Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) di Sultra, umumnya terlibat kasus asusila.

H Muslim menjelaskan, secara keseluruhan narapidana anak yang ada dalam binaan Lapas saat ini berjumlah 15 anak, yang tersebar di Lapas Kendari sebanyak 13 anak dan selebihnya di Lapas luar Kendari.

Menurut dia, penanganan narapidana anak tersebut memerlukan perlakuan khusus dari aspek pembinaan dan harus dipisahkan dengan narapidana dewasa.

“Anak harus dipisahkan dari penjara, oleh karena itu harus dibina,” kata Muslim usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-52 di Kantor Wilayah Kemkumham Sultra di Kendari, Rabu (27/4).

Ia mengatakan, sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku juga mengisyaratkan bahwa dalam penanganan kasus-kasus anak, diupayakan penyelesaiannya di luar pengadilan.

Dalam masalah kesinambungan pendidikan anak, kata dia, pihak Lembaga Pemasyarakatan juga mengupayakan kerja sama dengan pihak dinas pendidikan daerah setempat.

“Bagi anak yang dalam penanganan Lembaga Pemasyarakatan tidak serta merta langsung sekolah, tetapi harus ikut pembinaan terlebih dahulu. Tetapi kalau ujian terpaksa harus diikutkan dengan fasiltas pengawalan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara