Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku telah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung, terkait kasasi Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) faksi Djan Faridz.

“Golkar dan PPP sudah kita terima (salinan putusan), sekarang sedang dikaji oleh staf,” kata Yasonna saat ditemui di acara ‘Peningkatan Profesionalitas Perancangan Perundang-Undangan’, di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (17/11).

Menanggapi kajian tersebut, Yasonna sendiri belum bisa memastikan kapan pengkajian itu akan selesai. Namun, politikus PDIP itu menegaskan jika pihak akan tetap mematuhi sebagaimana putusan MA. “Kita lihat dulu kajiannya seperti apa. Tapi saya patuh kepada UU, saya patuh hukum,” kata dia.

Seperti diketahui, MA telah mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Sementara itu, MA juga mengabulkan permohonan PPP faksi Djan Faridz. MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu