Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur'an yang diadakan pada 25-27 September 2018. (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, Aktual.com – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama mengatakan, adanya perubahan penulisan 186 kata dalam kitab suci Al-Qur’an yang disepakati dalam Mukernas Ulama Al-Qur’an pada 25-27 September 2018, takkan mengubah arti atau makna dari kata-kata tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala LPMQ Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi dalam siaran pers yang diterima Aktual, Senin (1/10) malam.

Siaran pers tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan resmi lembaga tersebut atas pemberitaan berjudul ‘Ulama Sepakati Perubahan 186 Kata Dalam Al-Qur’an’ yang diterbitkan oleh Republika pada 28 September lalu.

Menurut Muchlis, perubahan yang dimaksud adalah penyempurnaan rasm atau tata cara penulisan kata, sesuai kaidah rasm usmani, bukan perubahan kata dengan kata yang lain.

Penyempurnaan tersebut, katanya, mengacu pada riwayat asy-Syaikhani: Imam Abu ‘Amr ad-Dani (2. 444 H/1052 M) dan Abu Daud Sulaiman Ibn an-Najah (w. 496/1022 M) dengan tarjih riwayat Imam Abu ‘Amr ad-Dani jika terjadi perbedaan pendapat antara keduanya.

“Perubahan rasm tidak mengubah bacaan, arti dan makna,” katanya.

Muchlis menambahkan, penyempurnaan rasm mushaf standar Indonesia ini sudah berdasar pada masukan para ulama dan rekomendasi Konferensi Internasional Mushaf Al-Qur’an pada 2016 silam.

“Kajian terhadap mushaf tersebut dilakukan selama dua tahun dengan melibatkan ulama Al-Qur’an yang berkompeten di bidang rasm dari dalam dan luar negeri,” jelas Muchlis.

Sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar LPMQ Kemenag menyepakati adanya perbaikan penulisan 186 kata dalam Alquran. Penulisan 186 kata tersebut akan disesuaikan dengan kaidah rasm (tulisan) Utsmani.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan