Jakarta, Aktual.com – Sebagian masyarakat Indonesia mungkin tidak mengetahui bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang beredar di negeri ini harus lulus sertifikasi balai uji resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo, Ismail dalam Media Briefing Tepat Menggunakan Alat Telekomunikasi di Bekasi, Jawa Barat, menjelaskan mengenai dampak negatif dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi.
Menurut Ismail, penggunakan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukkannya dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Ismail mencontohkan, dalam dunia penerbangan, komunikasi pilot dan petugas menara kontrol (air navigation) harus jelas sehingga ketika pesawat hendak mendarat bisa dipastikan bahwa landasan pacu harus benar-benar clear atau aman sehingga tidak terjadi crash (kecelakaan).
“Bayangkan jika komunikasi pilot dan menara pengawas ini terganggu dan tidak jelas akibat interferensi dari penggunaan spektrum dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukannya. Tentu ini akan mengancam keselamatan jiwa manusia,” jelasnya dalam siaran pers Ditjen SDPPI.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid