Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Heru Budi, hari ini bakal merasakan dinginya ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia akan diperiksa KPK sehubungan dengan kasus dugaan suap pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).

Bersamaan dengan Heru, Agus Rahardjo Cs juga akan memeriksa 2 penjabat Pemprov DKI lainnya, untuk kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI, Gamal SInurat.

“Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka AWJ,” terang Priharsa.

Untuk Heru serta Tuty, telah memenuhi panggilan KPK, dan telah berada di markas antirasuah. Namun, keduanya nampaknya tidak mau berkomentar lebih dulu.

Dalam perkara suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Dimana 2 diantaranya adalah Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro Land dan Mohamad Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Diketahui, Ariesman ditengarai menyuap Sanusi dengan uang Rp 2 miliar. Uang itu digunakan sebagai ‘pelicin’ agar DPRD segera mengesahkan payung hukum pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta itu.

Suap-menyuap pengesahan Raperda ini pun ditengarai, tidak hanya melibatkan Podomoro saja. Hal itu terbukti dengan tindakan KPK mencekal Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Namun, belum diketahui apa peran Aguan dalam kasus ini, sehingga penyidik KPK sampai mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri. Aguan pun hingga kini belum dijadwalkan pemeriksaannya oleh pihak KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby