Tangerang Selatan, Aktual.com – Calon wakil walikota nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tidak memiliki hak suara pada Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, selain tidak berdomisili juga bukan beridentitas atau KTP kota termuda dari Provinsi Banten ini.

“Untuk Saras (Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, red) tidak terdaftar. Alhasil tidak akan mencoblos pada Pilkada Tangsel ini,” ungkap Ajat Sudrajat, Komisioner KPU Tangsel kepada rri.co.id, Senin (7/12).

Ajat menegaskan, keponakan dari Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini ber-KTP DKI Jakarta.

“Jadi Saras bukan warga Tangsel tapi DKI Jakarta,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 9 Desember adalah hari H pencoblosan Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Di manakah tempat pemungutan suara (TPS) dan pukul berapa akan mencoblos para kontestan itu menyalurkan hak suaranya?

Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat membeberkan, untuk calon walikota nomor urut 1, Muhammad terdaftar di TPS 29 di Kelurahan Ciputat. Dia dijadwalkan dalam surat undangan pencoblosan atau C6 pada pukul 9 sampai pukul 10 pagi.

“Dicek itu dijadwalkan jam 9 sampai jam 10 dan alamat TPS-nya di Jalan Bakti, RT 2 RW 7,” terangnya kepada rri.co.id di kantor KPU Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Senin (7/12).(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i