Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani mengatakan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah menjadi kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah agar masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Dengan demikian, Baleg akan meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai RUU KPK tersebut.

“Nah karena sudah menjadi kesepakatan politik maka PPP bisa menerima usulan revisi itu. Hanya kalau soal urgensinya, PPP tidak ingin memaksakan bahwa revisi itu harus sekarang atau diselesaikan sekarang,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menuturkan, pihaknya mementingkan isi revisi UU KPK dibanding masa waktu pembahasan. Ditegaskan, fraksinya akan menolak bila revisi tersebut menghilangkan kewenangan KPK.

“Tetapi kalau mengatur agar kewenangan seperti penyadapan, dipersempit celahnya dari kemungkinan penyalahgunaan (abuse), maka ya PPP siap membahasnya,” tegas Arsul.

Selain itu, anggota Komisi III DPR ini meminta kepada pengusul revisi UU KPK agar pembahasan revisi tidak melebihi 4 hal, kecuali pemerintah atau KPK ingin menambahkan poin lainnya.

“Jadi PPP tidak mau revisi yang aneh-aneh seperti soal pembatasan umur, penghilangan kewenangan penuntutan dan sebagainya,” tandas Arsul Sani.

Diketahui, DPR telah menyepakati 4 poin yakni SP3, Penyadapan, Pengangkatan Penyidik, dan Dewan Pengawas.

Artikel ini ditulis oleh: