Jakarta, Aktual.com- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Benjamin Bukit tidak bisa menjelaskan apakah 655 unit bus Transjakarta dari berbagai merek hasil tender 2013, sudah melalui uji kelayakan secara menyeluruh.

Dia mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui apakah ratusan bus tersebut sudah diuji sebelum pemerintah DKI Jakarta melunasi pembayaran. Padahal, saat itu Benjamin tengah menjabat sebagai sebagai Pelaksana Tugas Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Saya kurang tahu persis. Sebelum dibayar pasti diuji,” ujar Benjamin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Pernyataan itu pun sontak dipertegas oleh Hakim Ketua, Artha Theresia. “Sebelum bayar sudah diuji,” tanya Hakim Artha.

Benjamin, yang tengah bersaksi untuk mantan Kadishub DKI, Udar Pristono pun tidak bisa menjawabnya. “Saya tidak tahu,” jawabnya.

Lebih jauh disampaikan Benjamin, dalam uji kelayakan bus terdapat tiga metode yakni, pengujian visual 1, pemeriksaan layak jalan, dan pengujian visual 2. Pengujian visual 1 menurut Benjamin, dilakukan dengan mengecek keseluruhan bodi bus termasuk nomor rangka, nomor mesin, pemeriksaan bagian dalam kabin.

“Visual 2 sistem motor penggerak sistem rem, sistem penerus daya, sistem suspsensi, sistem gas pembuangan dan sistem bahan bakar,” paparnya.

Menurut pengakuan Benjamin, setelah menjabat sebagai Plt, dirinya sempat menguji sebagian bus. “Ketika saya Plt, saya tanyakan ada 365 yang diuji dari 655 unit yang diadakan,” kata Benjamin.

Dari hasil pengujian itu, terungkap jika banyak bus yang ternyata tidak lulus pengujian, termasuk bus ‘articulated’ (gandeng). Penyebabnya antara lain untuk bus articulated ada tabung gas bocor.

Untuk bus medium, titik terbanyak masalahnya terdapat di pintu kiri belakang tidak rapat dan ‘speedometer’ yang tidak berfungsi. Bus-bus yang bermasalah atau tidak sesuai kontrak kemudian dikembalikan ke penyedia bus.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Udar Pristono, di pengadaan bus Transjakarta 2013, dipaparkan pada 27 Desember 2013 pihak Dishub menerima 30 unit bus ‘articulated’ merk Yutong dari PT Korindo Motors, 30 bus gandeng dari PT Mobilindo Armada Cemerlang dan 30 unit bus karticulated’ merk Ankai serta 124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.

Padahal bus-bus tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan yang diatur dalam kontrak maupun dalam kerangka acuan kerja (KAK).

Namun demikian, Udar yang saat itu menjabat sebagai Kadishub DKI tetap menyetujui pengadaan bus tersebut. Dia juga mempersilahkan panitia pengadaan melakukan pembayaran dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) penerimaan dan pembayaran pengadaan bus tersebut membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 54,389 miliar.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby