Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang (kanan) saat memimpin sidang etik kasus Setya Novanto di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Sidang Putusan MKD terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto Soal rekaman percakapan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan Muhammad Riza Chalid soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam Perpanjangan kontrak kerja Freeport. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri.

“Jadi keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyata ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat membacakan keputusan MKD di Senayan Jakarta, Rabu (16/12) malam.

Menurut Surahman, sejak 16 Desember 2015 Setya Novanto tidak lagi sebagai Ketua DPR RI. “Jadi Alhamdulillah sudah berakhir, ‘happy ending’,” kata Surahman.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sufni Dasco membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.

“Sehubungan dengan perkembangan proses di MKD yang saat ini sedang berlangsung, maka untuk menjaga martabat, harkat dan kehormatan DPR RI serta menciptakan ketenangan dalam masyarakat, saya menyatakan mrngundurkan diri sebagai Ketua DPR RI 2014-2019,” kata Sufni membacakan surat Setya Novanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu