Jamaah calon haji berjalan menuju terminal Syib Amir di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daker Makkah mengimbau bagi jamaah calon haji Indonesia yang tiba di Makkah pada 06.00 hingga 17.00 waktu Arab Saudi (WAS) untuk melaksanakan umrah wajib pada 22.00 WAS, sementara yang tiba pukul 18.00 hingga 05.00 WAS dapat melaksanakannya pada 09.00 WAS dalam rangka menjaga kesehatan jamaah serta menghindari kepadatan di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom

Jakarta, Aktual.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau kepada seluruh mukimin atau WNI yang tinggal di Arab Saudi agar tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi.

“KJRI mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh -izin-,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Rabu (7/5).

Hal tersebut diungkapkan lantaran ditangkapnya seorang mukimin oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena mempromosikan penyelenggaraan haji palsu.

Aparat keamanan di Makkah menangkap seorang warga negara Indonesia karena terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu.

Ia kedapatan mengunggah iklan kampanye haji yang menipu di media sosial, dengan menawarkan layanan perumahan dan transportasi palsu bagi jamaah di tempat-tempat suci.

Warga negara Indonesia tersebut dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

“Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal -tanpa tasreh- dan terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jamaah,” ungkap Yusron.

Menurut Yusron, pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. Ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.

“Saudara KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada tanggal 29 April dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

“KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan,” kata Yusron menambahkan.

Ia mengingatkan denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.