Jakarta, Aktual.com — Komite Olahraga Indonesia (KOI) menegaskan bahwa badan yang berhak melakukan pembinaan terhadap olahraga equstrian (berkuda) di Indonesia ialah EFI (Equestrian of Indonesia), bukan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi).

Demikian ditegaskan KOI dalam menanggapi keputusan Court OF Arbitration For Sport (CAS). “Bahwa putusan CAS tidak mempengaruhi keanggotaan EFI pada Federation Equetrian International (FEI) dan sebagai National Federation (NF) olahraga equestrian di Indonesia,” kata Ketua Umum KOI Rita Subowo dalam rilisnya yang diterima wartawan, Jumat (25/9).

Dalam putusan CAS, tidak satu poin pun yang harus memerintahkan KOI untuk memberikan kewenangan secara resmi kepada Pordasi untuk melakukan pembinaan terhadap olahraga berkuda di Indonesia. Namun demikian, dalam rilisnya Rita yang mewakili KOI tetap menghormati keputusan CAS.

“Bahwa dalam putusan CAS, KOI sama sekali tidak diperintahkan untuk memberikan surat keterangan resmi atau ‘endorsement’ tentang status Pordasi sebagai NF olahraga equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI. Bahwa, KOI sangat menghargai dan menghormati adanya putusan CAS,” kata Rita.

Seperti diketahui, Pordasi berhasil menang dalam gugatan terhadap KOI ihwal statusnya sebagai badan yang berhak melakukan pembinaan olahraga berkuda di Indonesia. Dalam putusan yang ketuk CAS pada 2 Juni 2015 lalu, Pordasi memang berhasil menguatkan statusnya sebagai lembaga pengelola olahraga berkuda di Indonesia.

Namun demikian, menurut KOI dalam gugatan tersebut Pordasi tidak menggugat FEI, yang notabene-nya merupakan lembaga tertinggi equestrian, yang memiliki kewenangan untuk menentukan badan manakah yang berhak mengelola olahraga berkuda di sebuah negara.

“Bahwa FEI sebagai otoritas olahraga equestrian tertinggi, bukan merupakan pihak didalam gugatan arbitrasi pordasi melawan KOI, dan olehkarenanya putusa CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis,” kata Rita.

Berikut rilis resmi KOI untuk menanggapi putusan CAS terhadap gugatan Pordasi:

Perihal: Putusan CAS tentang Pordasi melawan KOI

Sehubungan dengan berita-berita yang simpangsiur mengenai klaim bahwasanya Pordasi adalah pihak yang berwenang dalam pembinaan olahraga equestrian, sebagai mana telah diputus oleh CAS pada 2 Juni 2015 di bawah register Nomor: CAS 2013/A/3452 (untuk selanjutnya disebut putusan CAS), maka KOI merasa perlu untuk mengkoreksi dan meluruskan klaim tersebut agar semua pihak menjadi maklum dan mengerti fakta hukum yang ada:

1. Bahwa, KOI sangat menghargai dan menghormati adanya putusan CAS;

2. Bahwa, putusan CAS tersebut tidak mempengaruhi keanggotaan EFI pada FEI dan sebagai NF olahraga equestrian di Indonesia.

3. Bahwa selain itu, yang berhak menentukan status National Federation dibidang olahraga equestrian adalah EFI yang di endorse oleh KOI.

4. Bahwa FEI sebagai otoritas olahraga Equestrian tertinggi, bukan merupakan pihak didalam gugatan arbitrasi Pordasi melawan KOI, dan oleh karenanya putusan CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis.

5. Bahwa dalam putusa CAS, KOI sama sekali tidak diperintahkan untuk memberikan surat keterangan resmi a endorsement tentang status Pordasi sebagai NF olahraga equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI.

6. Bahwa putusan CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pordasi tidak pernah mendaftarkan putusan CAS tersebut, dan tidak akan pernah bisa mendaftarkan putusan CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia, yaitu (i) sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan (ii) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka kami menggunakan hak kami sebagaimana disediakan di dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, untuk membatalkan dan menolak putusan CAS tersebut di hadapan badan peradilan Republik Indonesia, dan oleh karenanya, klaim Pordasi di media-media yang mengatakan bahwa KOI tidak mematuhi putusan CAS adalah tidak benar dan menyesatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu