Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, kolega mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan Dessy A Edwin terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

Keduanya diyakini bersalah lantaran menjadi perantara suap anggota Komisi V DPR RI, Damayanti dan Wisnu Putranti. Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan program aspirasi untuk proyek infrastruktur di Maluku, yang anggarannya masuk dalam APBN 2016 milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Terdakwa Dessy dan Julia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto 65 ayat (1) KUHP,” jelas Jaksa Iskandar.

Tuntutan ini menurut tim Jaksa KPK sudah rendah. Sebab, baik Dessy dan Julia ditetapkan sebagai ‘justice collabolator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

KPK memberikan status JC kepada keduanya, karena dianggap telah bersedia memberikan keterangan sesuai fakta untuk mengungkap pelaku lain.

Dessy dan Julia dianggap menerima uang 328.000 Dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang ini adalah bentuk ‘fee’ lantaran Damayanti dan Budi bersedia menggunakan program aspirasinya untuk beberapa proyek di Maluku.

Uang tersebut diterima dari Abdul Khoir di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Atas jasanya Julia dan Dessy kemudian mendapatkan jatah masing-masing menerima sebesar 41.150 Dollar Singapura.‬

Kemudian dari Damayanti, Dessy dan Julia menerima ‘fee’, masing-masing sebesar Rp100 juta dari Damayanti.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2016, bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesar 404.000 Dollar Singapura kepada Dessy dan Julia.

Uang tersebut untuk program aspirasi milik Budi Supriyanto, yang kemudian diserahkan kepada Budi sebesar 305.000 dollar Singapura. Sementara, sisa uang pemberian sebesar 99.000 dollar Singapura, dibagi tiga, untuk Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing mendapat 33.000 dollar Singapura.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby