“Kenapa masih banyak, ada yang belum ditutup walaupun sudah diidentifikasi, itu justru untuk memastikan orangnya ditangkap oleh Polri, BNPT atau Densus 88. Berikan ruang untuk polisi karena saya yakin polisi memiliki kemampuan untuk itu,” tutur Rudiantara.

Setelah kepentingan penyelidikan polisi selesai, Kominfo akan meminta platform media sosial untuk menutup akun atau konten yang dinilai mengandung provokasi dan memberikan teror.

Untuk itu, Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik foto, gambar dan video yang berkaitan dengan aksi teror, khususnya tentang korban aksi teror untuk melindungi perasaan keluarga korban.

“Saya selalu bilang jejak digital itu bukan seumur hidup, tapi seumur-umur. Makanya postinglah yang positif-positif, jangan main-main dengan jejak digital, ini bukan seumur hidup, ini seumur-umur, orang sudah meninggal, juga masih ada,” ujarnya.

Masyarakat pun diminta melaporkan kepada Kominfo atau langsung kepada platform apabila menemukan konten yang dinilai meresahkan.

 

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara