Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan FH, Komisaris PT AJP, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian daring. FH juga diketahui menjadi pemimpin jaringan situs judi online tersebut.
“Dia yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1).
Jaringan judi online yang dipimpin oleh FH melibatkan situs seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola. Hasil keuangan yang diperoleh dari aktivitas ini diduga dialirkan melalui rekening penampung ke PT AJP. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss di Semarang.
Menurut Brigjen Helfi, aliran dana melalui rekening penampung tersebut bertujuan menyamarkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP. Meski demikian, ia menegaskan bahwa FH menjalankan kegiatan pencucian uang ini tanpa bantuan kaki tangan. “Yang di bawah dia itu hanya kerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” jelasnya.
Selain menetapkan FH sebagai tersangka, Dittipideksus juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi. Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa PT AJP, yang berfokus pada sektor properti sejak 2007, mulai diselidiki setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan dalam kurun waktu 2020–2022.
Setelah menemukan cukup barang bukti dan saksi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penyelidikan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. “Mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses. Selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan,” tambahnya.
PT AJP dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP. Sementara FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset berupa Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain