ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah, menyambut baik panitia seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Nama-nama yang masuk dalam Pansel KPU/Bawaslu disebutnya cukup kredibel dan kompeten untuk memilih komisioner KPU dan Bawaslu ke depan.

“Mereka selama ini cukup kritis, mudah-mudahan ketika memilih juga teliti dan selektif,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa (6/9).

Surat Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi Nomor 98/P Tahun 2016 tertanggal 2 September beredar pada Senin (5/9) malam. Presiden menunjuk Pansel KPU/Bawaslu untuk nantinya memilih calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Dalam Keppres tersebut memutuskan Ketua merangkap Anggota Saldi Isra, Wakil Ketua merangkap Anggota Ramlan Surbakti, Sekretaris merangkap Anggota Soedarmo, dan masing-masing anggotanya adalah Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Beti Alisjahbana dan Komarudin Hidayat.

Menurut Hetifah, tugas Pansel ke depan sangat berat. Mereka harus mampu memilih orang-orang yang siap membangun KPU menjadi lembaga yang bisa dipercaya publik. Apalagi tahun 2019 Pileg dan Pilpres akan dilakukan secara serentak. KPU dan Bawaslu butuh kemampuan manajemen dan kerjasama yang baik.

Meski demikian, politisi Golkar itu menyayangkan minimnya anggota Pansel dari kalangan perempuan. Dari nama-nama yang ada, tercatat hanya dua orang yang mewakili kaum perempuan. Padahal, untuk memgakomodir keterwakilan perempuan, seharusnya ada tiga orang perempuan.

Kondisi demikian dikhawatirkan pada hasil pemilihan nantinya. Ia berkaca pada satu-satunya komisioner KPU mewakili kaum perempuan saat ini, yakni Idha Budiati. Hetifah berharap minimnya keterwakilan perempuan sebagaimana Keppres Jokowi tidak berdampak pada minimnya keterpilihan kaum perempuan.

“Sekarang hanya satu dari tujuh. Minimal harus dua. Apalagi target keterwakilan perempuan di parlemen harus ditingkatkan. Salah satunya dengan manajemen pemilu yang lebih ramah perempuan,” demikian Hetifah.

Merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pemerintah harus membentuk Pansel KPU/Bawaslu paling lambat enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

 

*Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: