Calon Panglima TNI, KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Ruang Rapat Komisi I, DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Presiden Jokowi telah menunjukan Hadi sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan ada sembilan catatan pekerjaan rumah (PR) dan harus diselesaikan oleh institusi TNI di bawah pimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

“Calon Panglima TNI yang baru harus mampu merubah wajah TNI yang erat dengan kekerasan menjadi tentara yang humanis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani di Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut Yati, hal itu menjadi sangatlah penting mengingat kultur kekerasan yang merupakan cerminan militeristik seolah tidak bisa dilepaskan dari wajah TNI hingga hari ini dan masih menjadi momok bagi kehidupan sipil.

Kedua, lanjutnya, menjadi penting bagi calon Panglima TNI yang baru untuk meninjau dan mengevaluasi ulang pelibatan TNI secara langsung dalam RUU Terorisme, karena berpotensi menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum dan mengancam hak asasi manusia.

Ketiga, calon Panglima TNI yang baru didorong untuk dapat merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai satu-satunya alat uji akuntabilitas yang justru kerap dijadikan dalih mangkirnya aparat TNI dalam sejumlah tindak pidana maupun pelanggaran HAM.

Keempat, Yati berpendapat bahwa tolak ukur keberhasilan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI baru juga berkaitan dengan netralitas TNI dalam kepentingan politik.

“Hal ini menjadi tugas utama bagi Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk menjaga stabilitas politik menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan Pemilihan Umum 2019 termasuk untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang bernuansa politik untuk manuver politik,” paparnya.

Kelima, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI baru juga didesak Kontras agar menghentikan kebijakan-kebijakan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta mengevaluasi secara menyeluruh operasi yang berkaitan dengan militer.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby