Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar meminta Pemerintah benar-benar cermat dalam menerapkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan TKA yang terdapat di wilayah Republik Indonesia.
Menurut Rofi Munawar, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, tampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya tenaga kerja asing hanya dianggap angin lalu.
Rofi berpendapat bahwa regulasi baru tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia, karena regulasi itu hanya berdasarkan pola pikir eksternalitas.
Ia mengingatkan bahwa ada terdapat sejumlah faktor internal yang perlu diperhatikan seperti masih sedikitnya jumlah pengawas TKA, yaitu hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan yang tidak optimal, menurut dia, akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang kerja yang seharusnya ditempati pekerja domestik.
Menurut dia, TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, pembangunan ekonomi, dan teknologi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: